| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Sekitar pukul 22.30 Wit. Personil Sat samapta Melaksanakan kegiatan Oprasi Pekat keiraha I Polres kep. Sula di desa Fogi kec. Sanana kab. Kep. sula dan kegiatan razia tersebut berhasil di tembukan 9 (sembilan) Botol sedang berukuran 600 ml di dalam rumah sdra MUHAMAD JOISANGADJI Jenis Cap Tikus/Sopi yang di kemas dalam botol Air Mineral Ukuran 600 ml, kemudian di tanyakan kepada tersangka sdra MUHAMAD JOISANGADJI Telah mengaku barang tersebut ambil di KAPAL KM. BARCELONA kemudian dan atas temuan barang tersebut Pers Sat. Samapta langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke mako polres kep. Sula, guna dilakukan proses lebih lanjut. |