| Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan praperdilan Pemohon untuk selurunya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.1.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025 Jo. PRINT-576/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 Tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan kedudukan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1713/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 an. Andi Muhammad Kahirul Akbar alias Puang Aso Tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut seluruh produk hukum berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Panggilan Tersangka, dan Dokumen lain yang muncul sebagai akibat penetapan Tersangka yang tidak sah sehubungan dengan Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et bono). |