Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dikalikan dengan bunga 5 % setiap bulannya selama 15 bulan yakni sebesar Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya berupa sejumlah uang sebesar Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat atau jika Tergugat tidak mau membayar hutang tersebut maka jaminan sertipikat rumah milik Tergugat dengan nomor sertipikat hak milik 105/Desa Mangon atas nama Julhadi Abdullah yang terletak di Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dapat disita oleh Pengadilan kemudian dilelang melalui kantor lelang negara dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar hutang Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |