| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kuswandi Buamona, SH | Mohtar Umamit | | 2 | Kuswandi Buamona, SH | Nurhasna Umasugi | | 3 | Fahmi Drakel, SH. | Mohtar Umamit | | 4 | Fahmi Drakel, SH. | Nurhasna Umasugi | | 5 | Bakrin Duwila, S.H | Mohtar Umamit | | 6 | Bakrin Duwila, S.H | Nurhasna Umasugi | | 7 | Aryanto Umakamea, S.H | Mohtar Umamit | | 8 | Aryanto Umakamea, S.H | Nurhasna Umasugi |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli antara SYAFRUDDIN UMASUGI (PENGGUGAT) Sebagai Pembeli dengan MARLIA BUABES Sebagai Penjual pada tanggal 26 Oktober 2007 terhadap Tanah seluas 12.500 meter persegi (12,5 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan TAHER UMAMIT.
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan SALEH BUABES.
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan resmi atas Tanah Kebun seluas 12.500 meter persegi (12,5 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan TAHER UMAMIT.
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan SALEH BUABES.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian tanah Obyek Sengketa dengan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : ± 103,20 m2
- Sebelah Selatan : ± 74,10 m2
- Sebelah Barat : ± 104,70 m2
- Sebelah Timur : ± 101,70 m2
Kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara
paksa dengan bantu analat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng (bersama-sama) sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
7.1. Kerugian Materiil (materiele schade) sebesar --------- Rp. 120.000.000,00
7.2 Kerugian Immateriil (immateriele schade) sebesar---------- Rp. 100.000.000,00-+
Total sebesar -------------------------------------------------------- Rp. 220 000.000,00
(Terbilang : dua ratus dua puluh juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah)/hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kepastian hukum. (Ex Aequo Et Bono) |