| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 Sekitar pukul 21.30 WIT. personil Sat Samapta bersama personil Polres Kep. Sula yang tergabung dalam operasi Razia Miras mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga an. FEBRIYANTO MAYAU menjual minuman keras jenis cap tikus/sopi kemudian anggota melakukan pemeriksaan di dalam kios dan menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) botol air mineral ukuran 600 ml. Dan barang tersebut merupakan milik sdr. FEBRIYANTO MAYAU, kemudian atas temuan tersebut personil Sat. Samapta langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke mako polres Kepulauan Sula.
|