| Dakwaan |
MENERANGKAN :
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 10 (sepuluh) botol air mineral ukuran 600 ml. barang bukti miras jenis cap tikus tersebut terdakwa simpan disebuah tas dan gantung di sepeda motor yag dikendarai oleh terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti miras jenis cap tikus tersebut terdakwa beli dari seorang buruh pelabuhan kemudian terdakwa beli sebanyak 10 (sepuluh) botol, terdakwa beli per botol dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa jual kembali dengan harga per botol senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), barang bukti miras jenis cap tikus tersebut terdakwa belum sempat menjualnya namun sudah dapat tangkap dari Anggota Polres Kepulauan Sula. selanjuatnya TERDAKWA DAN BARANG BUKTI MINUMAN BERAKOHOL JENIS CAP TIKUS TERSEBUT DI BAWAH KE POLRES KEP SULA UNTUK DI TINDAK LANJUTI. |