| Dakwaan |
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 58 (lima puluh delapan) botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. yang disimpan di dalam kardus didalam gudang, terdakwa mengakui barang bukti Miras jenis Cap Tikus tersebut terdakwa beli di sebuah kapal dari Kota Bitung yang sering membawa sembako, terdakwa beli sebanyak 2 (dua) karton dengan harga per karton senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) maka total harga Miras sebayak 2 (dua) dengan nilai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), masing-masing karton dengan isinya berjumlah 40 (empat puluh) botol sehingga jumlah total Miras tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) botol. Barang bukti miras tersebut sudah berkurang sebanyak 22 (dua puluh dua) botol karena terdakwa sudah konsumsi sendiri maupun bersama-sama dengan teman nelayan lainnya. Barang bukti miras tersebut terdakwa beli pada akhir bulan Okober tahun 2025. selanjuatnya TERDAKWA DAN BARANG BUKTI MINUMAN BERAKOHOL JENIS CAP TIKUS TERSEBUT DI BAWAH KE POLRES KEP SULA UNTUK DI TINDAK LANJUTI. |