| Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa I Fahri Siswanto Umacina Alias Babalu Bin M. Arif Umacina dan Terdakwa II Abdul Aziz Umasangaji Alias Ais Bin Hasim Umasangaji (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa), bersama dengan Saksi Muhammad Jen Umasangaji Alias Jen Bin Nurdin Umasangaji dan Saksi Zulkifli Umacina Alias Noi Bin M. Ali Umacina (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Warung Es Pisang Hijau sampai dengan Jalan Lorong di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang” yaitu terhadap Korban Alfian Soamole, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT saat Korban yang sedang dalam keadaan mabuk melewati Warung Es Pisang Hijau milik Saksi Nurjana Abdul Salam yang beralamat di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, dan melihat Saksi Nurain Umacina sedang mengobrol dengan Saksi Nurjana Abdul Salam di Warung Es Pisah Hijau tersebut, kemudian Korban menghampiri Saksi Nurain Umacina dan menendang rusuk belakang sebelah kiri Saksi Nurain Umacina sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Nurain Umacina terjatuh ke tanah dan mengalami sesak Nafas;
- Bahwa kemudian Terdakwa I yang sedang berjalan di dekat Warung Es Pisang Hijau tersebut dan Terdakwa II yang hendak berjalan ke Pantai melihat perbuatan Korban terhadap Saksi Nurain Umacina, segera menghampiri Korban dari arah belakang kemudian Terdakwa I langsung memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban yang saat itu Korban tangkis dengan kedua tangannya, kemudian saat Korban hendak pergi meninggalkan Warung Es Pisang Hijau tersebut, Terdakwa I kembali memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kanan Korban, kemudian Terdakwa II memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan Korban dan setelah itu Terdakwa II datang menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadaannya;
- Bahwa Korban selanjutnya berjalan masuk menuju Jalan Lorong dan diikuti oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I kembali memukul Korban dari arah belakang dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (Satu) kali ke arah punggung kanan Korban hingga Korban berbalik badan menghadap Terdakwa I dan Terdakwa I kembali memukul Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai dada korban hingga Korban terjatuh ke Tanah dan setelah itu Terdakwa I pergi menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadannya, selanjutnya Terdakwa II datang menghampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu Terdakwa II memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban dan mengenai tangan Korban yang berusaha melindungi wajahnya dan setelah itu Terdakwa II pergi kembali ke Saksi Nurain Umacina;
- Bahwa beberapa menit kemudian datang Saksi Muhammad Jen Umasangaji yang merupakan suami Saksi Nurain Umacina untuk mengecek keadannya yang sedang sesak nafas, melihat hal tersebut Saksi Muhmmad Jen Umasangaji mengampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pipi kanan Korban, setelah itu Warga sekitar berusaha untuk menjauhkan Saksi Muhammad Jen Umasangaji dari Korban namun Saksi Muhammad Jen Umasangaji kembali berontak dan kembali menendang Korban dengan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban lalu Saksi Muhammad Jen Umasangaji kembali ke tempat Saksi Nurain Umacina, beberapa menit kemudian datang Saksi Zulkifli Umacina menghampiri Korban dan langsung menampar pipi kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya;
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIT Korban diamankan oleh Saksi Muhlisan Umasangaji yang saat itu melihat Korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan melihat ada luka lecet di telinga Korban dan terdapat darah yang sudah mengering di sekitar mulut Korban, kemudian Saksi Muhlisan Umasangaji membawa Korban kerumahnya untuk membersihkan Korban sebelum akhirnya membawa Korban ke Rumah Sakit;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.68/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 23 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Allbert K. Boway yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Alfian Soamole dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Anamnesa :
Pasien tidak sadarkan diri
Pemeriksaan Fisik :
Lebam kelopak mata kanan, lecet dibelakang telinga kanan, benjol dibelakang telinga kanan.
Kesimpulan :
Kekerasan Tumpul
- Bahwa Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sanana selama 2 (dua) hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7.31/03.37/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 26 November 2025 yang dibuat oleh dr. Priskilla Levince Belseran Dokter pada RSUD Sanana yang menerangkan jika Korban masuk di RSUD Sanana pada tanggal 23 November 2025 pukul 18.42 WIT dan dinyatakan meninggal pada tanggal 25 November 2025 pukul 13.10 WIT di Ruangan UGD RSUD Sanana;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I Fahri Siswanto Umacina Alias Babalu Bin M. Arif Umacina dan Terdakwa II Abdul Aziz Umasangaji Alias Ais Bin Hasim Umasangaji (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa), bersama dengan Saksi Muhammad Jen Umasangaji Alias Jen Bin Nurdin Umasangaji dan Saksi Zulkifli Umacina Alias Noi Bin M. Ali Umacina (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan November Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Warung Es Pisang Hijau sampai dengan Jalan Lorong di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “melakukan sendiri atau turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan matinya orang” yaitu terhadap Korban Alfian Soamole, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WIT saat Korban yang sedang dalam keadaan mabuk melewati Warung Es Pisang Hijau milik Saksi Nurjana Abdul Salam yang beralamat di Desa Mangoli, Dusun III, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, dan melihat Saksi Nurain Umacina sedang mengobrol dengan Saksi Nurjana Abdul Salam di Warung Es Pisah Hijau tersebut, kemudian Korban menghampiri Saksi Nurain Umacina dan menendang rusuk belakang sebelah kiri Saksi Nurain Umacina sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Nurain Umacina terjatuh ke tanah dan mengalami sesak Nafas;
- Bahwa kemudian Terdakwa I yang sedang berjalan di dekat Warung Es Pisang Hijau tersebut dan Terdakwa II yang hendak berjalan ke Pantai melihat perbuatan Korban terhadap Saksi Nurain Umacina, segera menghampiri Korban dari arah belakang kemudian Terdakwa I langsung memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban yang saat itu Korban tangkis dengan kedua tangannya, kemudian saat Korban hendak pergi meninggalkan Warung Es Pisang Hijau tersebut, Terdakwa I kembali memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kanan Korban, kemudian Terdakwa II memukul Korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi kanan Korban dan setelah itu Terdakwa II datang menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadaannya;
- Bahwa Korban selanjutnya berjalan masuk menuju Jalan Lorong dan diikuti oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I kembali memukul Korban dari arah belakang dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (Satu) kali ke arah punggung kanan Korban hingga Korban berbalik badan menghadap Terdakwa I dan Terdakwa I kembali memukul Korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai dada korban hingga Korban terjatuh ke Tanah dan setelah itu Terdakwa I pergi menghampiri Saksi Nurain Umacina dan mengecek keadannya, selanjutnya Terdakwa II datang menghampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu Terdakwa II memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban dan mengenai tangan Korban yang berusaha melindungi wajahnya dan setelah itu Terdakwa II pergi kembali ke Saksi Nurain Umacina;
- Bahwa beberapa menit kemudian datang Saksi Muhammad Jen Umasangaji yang merupakan suami Saksi Nurain Umacina untuk mengecek keadannya yang sedang sesak nafas, melihat hal tersebut Saksi Muhmmad Jen Umasangaji mengampiri Korban yang sudah terjatuh di Jalan Lorong lalu memukul Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pipi kanan Korban, setelah itu Warga sekitar berusaha untuk menjauhkan Saksi Muhammad Jen Umasangaji dari Korban namun Saksi Muhammad Jen Umasangaji kembali berontak dan kembali menendang Korban dengan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban lalu Saksi Muhammad Jen Umasangaji kembali ke tempat Saksi Nurain Umacina, beberapa menit kemudian datang Saksi Zulkifli Umacina menghampiri Korban dan langsung menampar pipi kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya;
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIT Korban diamankan oleh Saksi Muhlisan Umasangaji yang saat itu melihat Korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan melihat ada luka lecet di telinga Korban dan terdapat darah yang sudah mengering di sekitar mulut Korban, kemudian Saksi Muhlisan Umasangaji membawa Korban kerumahnya untuk membersihkan Korban sebelum akhirnya membawa Korban ke Rumah Sakit;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.68/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 23 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Allbert K. Boway yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Alfian Soamole dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Anamnesa :
Pasien tidak sadarkan diri
Pemeriksaan Fisik :
Lebam kelopak mata kanan, lecet dibelakang telinga kanan, benjol dibelakang telinga kanan.
Kesimpulan :
Kekerasan Tumpul
- Bahwa Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sanana selama 2 (dua) hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7.31/03.37/RSUD-SNN/XI/2025, tanggal 26 November 2025 yang dibuat oleh dr. Priskilla Levince Belseran Dokter pada RSUD Sanana yang menerangkan jika Korban masuk di RSUD Sanana pada tanggal 23 November 2025 pukul 18.42 WIT dan dinyatakan meninggal pada tanggal 25 November 2025 pukul 13.10 WIT di Ruangan UGD RSUD Sanana;
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|